您的当前位置:首页 > 综合 > Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi! 正文
时间:2025-06-13 05:57:09 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan h quickq ios版官方
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.
"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.
Baca Juga: KontraS Blak-blakan: Hukuman Mati Tidak Akan Beri Efek Jera
"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.
Vonis Berat
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Segini Besaran Gaji Guru CPNS Kemenag 2024 dan Tunjangannya, Calon Pelamar Harus Tahu!2025-06-13 05:30
7 Cara Menurunkan Berat Badan di Rumah, Cepat Tanpa Olahraga2025-06-13 05:07
Indonesia Islamic Financial Center Diresmikan, Erick Thohir Dorong Pengembangan Eknomi Syariah2025-06-13 05:06
Boeing Insiden Lagi, Kali Ini Jendela Kokpit Pesawat Retak di Jepang2025-06-13 04:39
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung2025-06-13 04:18
2025最新世界大学建筑排名2025-06-13 03:50
NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka2025-06-13 03:50
2025全球摄影专业大学排名汇总!2025-06-13 03:48
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung2025-06-13 03:36
2025年qs全球建筑学排名榜单!2025-06-13 03:16
Yusril Bilang Prabowo Bakal Gelar Retreat Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Terpilih2025-06-13 05:30
Pertamina Memberdayakan 30 UMKM untuk Go Global Lewat Pelatihan Ekspor2025-06-13 05:18
Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China2025-06-13 04:57
Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham2025-06-13 04:48
Ojol Drone Sudah Biasa, Drone di China Jadi Layanan Antar Barang2025-06-13 04:40
Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham2025-06-13 04:18
6 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis2025-06-13 03:45
ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah2025-06-13 03:28
Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed2025-06-13 03:19
INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak2025-06-13 03:14