您的当前位置:首页 > 时尚 > Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU 正文
时间:2025-05-29 07:22:10 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA , DISWAY.ID- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februa quickq官网网址
JAKARTA ,quickq官网网址 DISWAY.ID- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Sebagian masyarakat masih kebingungan karena tak mendapat undangan Model C dari KPU setempat sebagai syarat untuk bisa menggunakan hak suara.
BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, KPU Akan Kembali Gunakan Program IEVP
BACA JUGA:KPU Ingatkan Quick Count Luar Negeri Baru Bisa Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara Dalam Negeri
Namun, masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak mendapat undangan Model C KPU tak perlu khawatir. Meski masyarakat yang sudah masuk dalam DPT dan mendapatkan Form Model C Pemberitahuan yang dibagikan maksimal H-3 pemungutan suara, ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakt yang belum mendapat form tersebut.
Untuk diketahui, Form Model C Pemberitahuan tersebut berisi undangan dan keterangan saran waktu kehadiran yang harus dibawa saat datang ke TPS.
Bagaimana jika hingga H-1 atau hari H belum mendapat form model C KPU?
BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe Sudah Ditangani, Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
BACA JUGA:Putusan DKPP Merupakan Peringatan Keras Terakhir Untuk Ketua KPU
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih berupa form Model C6.
Menukil dari aturan yang sama, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang, maka pemilih dapat meminta atau melaporkan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
“ – Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor,” dikutip dari Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
BACA JUGA:Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
BACA JUGA:Formappi Sarankan KPU Segera Cari Ketua Baru Usai Hasyim Asy'ari Disanksi Teguran Keras oleh DKPP
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia2025-05-29 07:21
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar2025-05-29 06:48
Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya2025-05-29 06:41
Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa2025-05-29 06:33
Ayah Ibu, Ini 9 Pola Asuh yang Bikin Anak Cerdas dan Bahagia2025-05-29 06:30
Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara2025-05-29 06:26
DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu2025-05-29 06:09
Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra2025-05-29 05:47
Selain Kenalkan Produk, Ini Cara BNI Life untuk Tingkatkan Kesadaran Memiliki Asuransi Jiwa2025-05-29 04:54
Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?2025-05-29 04:49
Cerita Mochtar Riady Mendirikan Siloam Hospitals, Kini Tersebar dari Tangerang hingga Labuan Bajo2025-05-29 07:10
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau2025-05-29 06:51
OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung2025-05-29 06:42
Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!2025-05-29 06:28
Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus2025-05-29 05:29
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif2025-05-29 05:21
KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 20242025-05-29 05:13
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu2025-05-29 04:59
Budaya FOMO Punya Andil Dorong Banyak Orang Berjudi Online2025-05-29 04:58
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif2025-05-29 04:55