您的当前位置:首页 > 热点 > Ini Alasan 正文
时间:2025-06-12 06:19:58 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Ma quickq.io安卓版
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Saham Emiten Sawit Milik Taipan Abdul Rasyid (CBUT) sedang Diawasi Ketat BEI, Ada Apa?2025-06-12 06:18
Balinale Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekosistem Kreatif di Indonesia2025-06-12 05:53
Danantara Buka Suara Soal Keterlibatannya dalam Akusisi GOTO oleh Grab2025-06-12 05:50
Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang2025-06-12 05:48
Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap2025-06-12 05:28
Habib Bahar Secepat 'Kilat' Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar2025-06-12 05:26
Investor Siap2025-06-12 05:18
TBIG Siapkan Capex Rp4 Triliun, Bangun Menara & Fiber Optik di Tengah Perang Operator2025-06-12 04:29
Naik 14,5%, BI Catat Uang Primer RI Capai Rp1.939,1 triliun di Mei 20252025-06-12 03:50
PROJO Konferda di Seluruh Indonesia, Bahas Dukungan Capres2025-06-12 03:37
Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham2025-06-12 05:42
Jokowi Sudah Kantongi Nama Pengganti Jhonny G Plate, Siapa?2025-06-12 04:58
Hari Lahir HIPMI, Refleksi 53 Tahun Memajukan Kewirausahaan Nasional oleh Abdul Latief2025-06-12 04:54
PT Gag Nikel tetap Aman, APNI Buka Suara Soal Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat2025-06-12 04:46
Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah2025-06-12 04:45
Gilbert PDIP Kembali 'Teriak' Soal Formula E Jakarta, Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik2025-06-12 04:33
PROJO Konferda di Seluruh Indonesia, Bahas Dukungan Capres2025-06-12 04:06
Jakarta Tertinggi Soal Angka Putus Sekolah Tingkat SD, Romli PSI Soroti Anies Baswedan: Ironis!2025-06-12 04:04
Tekan Penyebaran Omicron, Klinik OMDC Joglo Sediakan Fasilitas Antigen Murah2025-06-12 03:50
Penetapan Idul Adha 1444H, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 18 Juni 20232025-06-12 03:47