您的当前位置:首页 > 热点 > Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu 正文
时间:2025-06-12 19:36:20 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penim quickq download
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor di Kota Palu, kemarin.
Gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng itu pun langsung disegel. "Sejauh ini, kami sudah menyegel dua tempat itu setelah kita temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya itu ada 4.209 dus atau 53.869 liter, " terang Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona.
Menurutnya pihak kepolisian telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama. Dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur pemerintah.
Ia menilai modus distributor melakukan kegiatan itu untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ," jelas Ilham.
Direskrimsus Polda Sultent mengemukakan, dari gudang CV AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu, ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.
Dalam perkara itu, pihak Satgas pangan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada Pasal 133 jo Pasal 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Sudah Ada 128 Kasus Varian Baru Mutasi Corona di Jakarta2025-06-12 19:28
Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara2025-06-12 18:48
3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya2025-06-12 18:19
Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit2025-06-12 18:15
Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini2025-06-12 17:56
Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?2025-06-12 17:52
Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri2025-06-12 17:26
Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok?2025-06-12 17:14
Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap2025-06-12 17:00
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza2025-06-12 16:53
3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan2025-06-12 19:34
Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba2025-06-12 19:30
Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi2025-06-12 19:17
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi2025-06-12 19:13
PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah2025-06-12 19:08
Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma2025-06-12 18:49
Tanpa Persetujuan Trump, Uni Eropa dan Inggris Terapkan Sanksi Baru ke Rusia2025-06-12 18:14
Nilai Kepemimpinan Anies Baswedan, PSI Pesimis Janji Kampanye Terpenuhi: Kami Realistis...2025-06-12 18:03
Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq2025-06-12 17:46
Pemeriksaan Ketua KPK Dijadwalkan Ditkrimsus PMJ2025-06-12 17:37