时间:2025-05-29 15:32:42 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana hari ini atas kasus korupsi di lingkun quickq 官网下载
JAKARTA,quickq 官网下载 DISWAY.ID - Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana hari ini atas kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Sidang Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental
BACA JUGA:Hasil Luton Town vs Manchester City Skor 2-6: Erling Haaland 'On Fire', Cetak Quintrick Bawa The Citizens ke Perempat Final Piala FA
Nantinya, hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.
Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.
Alexander menjelaskan ada ancaman jika ASN tersebut enggan membayar. Adapun bentuk ancaman itu ia akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.
Kaum Sibuk Merapat, Ini 7 Cara Turunkan BB Tanpa Olahraga2025-05-29 15:03
Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah2025-05-29 15:02
Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!2025-05-29 14:40
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-05-29 14:23
Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim2025-05-29 14:21
Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?2025-05-29 13:37
Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?2025-05-29 13:22
Kapolda Pastikan Jakarta Aman di H2025-05-29 13:06
Long Weekend Rawan Makan Kebablasan, Cegah dengan Cara Ini2025-05-29 12:59
Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat2025-05-29 12:49
FOTO: Kemayoran Bersiap Sambut Jakarta Fair 20242025-05-29 15:32
Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites2025-05-29 15:20
Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?2025-05-29 14:37
Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya2025-05-29 14:36
Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu2025-05-29 14:02
Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama2025-05-29 13:59
Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya2025-05-29 13:32
Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.2025-05-29 13:22
Hoaks! 100 Ribu Mahasiswa Demo di Depan Istana Negara dan MPR DPR, Sebut Nama Melki2025-05-29 12:54
Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?2025-05-29 12:47