您的当前位置:首页 > 知识 > Pengendara Fortuner Disebut Buang Plat TNI Palsu di Lembang 正文
时间:2025-05-29 17:32:34 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Plat TNI palsu yang digunakan seorang berinisial PWGA disebut telah dibuang oleh quickq在苹果手机怎么安装
JAKARTA,quickq在苹果手机怎么安装 DISWAY.ID- Plat TNI palsu yang digunakan seorang berinisial PWGA disebut telah dibuang oleh tersangka pasca kejadian yang viral di Tol Cikampek.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan plat itu dibuang di kawasan Lembang, Bandung.
BACA JUGA:Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu yang Viral Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Pengendara Fortuner Gunakan Plat TNI Palsu Dipastikan Warga Sipil
"Plat TNI-nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi di lembang. anggota lagi mengarah ke sana," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.
Dituturkannya, tersangka menggunakan plat itu karena menghindari ganjil-genap di kawasan Tol Cikampek.
"Jadi pada saat tanggal sepuluh itu kejadian, karena diberlakukan gage arus mudik, jalur wilayah Cikampek dia menggunakan mobil itu platnya ganjil. Jadi dia pakai lah pelat nomor itu pelat nomor dinas TNI. Jadi supaya bisa mengatasi ganjil-genap," tuturnya.
Sebelumnya, pengendara Fortuner yang gunakan plat TNI palsu dan mengaku adik jenderal di Tol Cikampek telah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Pengendara Fortuner yang Viral Gunakan Plat TNI Palsu Disebut Untuk Hindari Ganjil Genap
BACA JUGA:Pria Pengendara Fortuner Arogan Gunakan Plat TNI Palsu Ditangkap
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan PWGA saat ini telah ditahan juga.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.
PWGA disangkakan pasal 263 KUHP.
Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Biar Enggak Gampang Loyo, Ini 7 Makanan Terbaik untuk Usia 302025-05-29 17:30
Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha2025-05-29 17:11
Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara2025-05-29 17:02
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif2025-05-29 16:54
RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL2025-05-29 16:54
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!2025-05-29 16:18
BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?2025-05-29 16:08
Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara2025-05-29 15:54
Terawan Trending, Tiba2025-05-29 15:47
Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 20252025-05-29 14:47
Transisi Kepemimpinan CPOPC Tandai Era Baru Keberlanjutan dan Diplomasi Global Minyak Sawit2025-05-29 17:26
Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!2025-05-29 17:19
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC2025-05-29 17:03
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma2025-05-29 17:01
FOTO: Serunya Menikmati Laut Ditemani Hiu Paus Ramah di Gorontalo2025-05-29 16:23
Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell2025-05-29 16:12
Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa2025-05-29 15:56
5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap2025-05-29 15:37
Presiden Prabowo Tiba di Yogyakarta, Sambut Langsung Presiden Macron untuk Tinjau Akmil Magelang2025-05-29 15:21
Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker2025-05-29 15:14