- Warta Ekonomi,quickq快客安卓版官方下载 Jakarta -
Bareskrim Polri kembali mengamankan satu orang tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu lagi terduga penyebar hoaks surat suara tercoblos. Adalah pria asal Brebes, Jawa Tengah, dengan inisial J.
“Untuk berita hoaks, diamankan satu orang lagi di Brebes, Jateng, yang ikut menyebarkan konten berita hoaks tersangka berinisial J,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Ia menambahkan, tersangka bekerja sebagai salah satu karyawan swasta. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama detailnya. Karena itu, setelah diamankan pelaku kemudian dilepaskan lagi karena alasan penyidikan. Penyidik tidak menahan pelaku karena masih dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan LS di Bogor dan HY di Balikpapan pada Jumat (4/1/2019). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Jika terbukti bersalah pelaku penyebar hoaks terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU, ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal.
顶: 596踩: 2
Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
人参与 | 时间:2025-05-25 07:08:00
相关文章
- 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- 东京艺术大学研究生入学要求及留学费用
- Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
- Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi
- Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
- 波士顿大学录取条件解析
- Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
- Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- 世界风景园林专业大学排名介绍
评论专区