您的当前位置:首页 > 时尚 > Dewas KPK Sebut Pembacaan Putusan Etik akan Terus Berjalan Meski Nurul Ghofron Tidak Hadir 正文
时间:2025-06-13 06:24:12 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Har quickq是什么文件
JAKARTA,quickq是什么文件 DISWAY.ID- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsudin Harris mengatakan sidang pembacaan putusan etik untuk Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akan tetap berjalan, meski Ghufron tidak hadir.
"Pak Nurul Ghufron hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Syamsudin saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta
BACA JUGA:Pentingnya Imunisasi pada Dewasa dan Lansia, Ini Penjelasan Dokter Dirga dan Daftar Vaksinnya
Kemudian, Syamsudin juga mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran Ghuron pada sidang putusan yang akan digelar pada, Jumat, 6 September 2024.
Sebagai informasi, seharusnya Dewas membacakan putusan untuk Ghufron pada 21 Mei 2024, namun secara tiba-tiba terdapat surat perintah penundaan pembacaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena tidak terima diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Telaah Berkas Pelaporan Kaesang Pangarep, KPK: Tidak Dibeda-bedakan
Ia berdalih, kasus tersebut telah kadaluarsa dan tidak seharusnya dilanjutkan proses pemeriksaan.
Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan melonak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menlanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa 9 September 2024.
Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin2025-06-13 06:22
Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!2025-06-13 06:08
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima2025-06-13 05:37
Ternyata Ini Sosok Pemegang Terbesar Koin Meme Trump2025-06-13 05:04
Jadwal Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 1, Lengkap Tata Cara Unduhnya2025-06-13 05:04
Bandung Masih Banyak Dihantui Investasi Bodong, Kata . . . .2025-06-13 04:59
美国奥本大学设计专业介绍2025-06-13 04:20
Momentum 1 Abad NU, Jokowi: Bangun Masa Depan Indonesia Maju dan Bermartabat!2025-06-13 03:54
Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan2025-06-13 03:50
Stok Beras Bulog Menipis, Jokowi: Terpaksa Harus Impor!2025-06-13 03:48
Hasil Lelang Barang Rampasan KPK Tembus Rp 17 Miliar, Aset Rafael Alun Nyaris Separuhnya2025-06-13 06:18
韩国最好的艺术类大学排名之TOP3院校2025-06-13 05:37
西班牙美术留学院校以及申请要求2025-06-13 04:55
纽约理工大学世界排名怎么样?2025-06-13 04:55
Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 20242025-06-13 04:51
全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院2025-06-13 04:33
美国奥本大学设计专业介绍2025-06-13 04:29
留学日本动画专业,你可以选择这几所院校!2025-06-13 04:23
Mengintip Persiapan Balap Mobil Listrik Internasional 'Jakarta E2025-06-13 04:04
大专学历直录切尔西室内研预,这波操作我给满分!2025-06-13 03:42