MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024 dan dilakukan selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Usai Pileg dan Pilpres, Lembaga Survei RRC Sebut Prilaku Pemilih Berubah
BACA JUGA:Sukses Pilpres dan Pileg, Target Golkar DKI Jakarta Selanjutnya Usung Zaki sebagai Gubernur
Lebih lanjut, sidang putusan PHPU Pileg 2024 dilangsungkan Ruang Sidang Pleno Gedung I MK sejak pukul 08.00 WIB tadi.
Adapun sebelumnya, MK telah menerima 207 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, 207 perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan untuk menentukan mana yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap pembuktian pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024
BACA JUGA:Menkominfo Bilang Kecurangan Pemilu Paling Banyak di Pileg, Pilpres Nyaris Tidak Ada
“Itu untuk yang perkara lanjut, kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Selasa,14 Mei 2024.
(责任编辑:知识)
- ·Gunung Rinjani Kembali Dibuka untuk Pendakian Mulai 3 April 2025
- ·Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- ·Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- ·Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
- ·Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia
- ·Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- ·JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda
- ·Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- ·Gejala Kolesterol Tinggi Ternyata Bisa Dilihat di Mata, Apa Saja?
- ·Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- ·Geramnya Wakil Ketua TPN Ganjar
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
- ·Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- ·Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- ·Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
- ·Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur