COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Kasus Pelecehan
JAKARTA,quickq官方网站下载安卓 DISWAY.ID- Satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ASD alias S atau Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
"Perlu kami sampaikan bahwa memang proses penyelidikan ini cukup panjang dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 6 Oktober 2023.
BACA JUGA:Arti Angka NIK KTP, Mulai Tanggal Hingga Urutan dan Lokasi Kelahiran
BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring Harga dan Gudang Beras
Pihaknya mengaku hati-hati dalam menetapkan dan mengungkap kasus tersebut.
"Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini," ucapnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dalam penetapan tersangka.
"Untuk menjamin objektifitas penyidikan kami, kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTD PPA DKI. Serta kami menggandeng ahli, yang pertama terkait dengan ahli gender dan seksual, kemudian ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik, kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasri Limpo: Ajudan Saya Cuma Satu
BACA JUGA:Freeport Buka 38 Lowongan Kerja Khusus, Mulai Lulusan D4 Hingga S2
Sebelumnya Satu orang berinisial S ditetapkan tersangka oleh pihak polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Tak Ikut Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
- ·Kereta Tertahan Gara
- ·Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- ·Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret
- ·Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
- ·Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi
- ·Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
- ·Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- ·Keran Investasi Dibuka, Swasta Kebagian Proyek Pembangkit Listrik Senilai Rp1.566 Triliun
- ·Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta
- ·Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar
- ·Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- ·Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi
- ·Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat
- ·FOTO: Hujan Warnai Liburan Warga Jakarta
- ·Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata
- ·Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
- ·Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- ·Turis Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Usai Liburan dari Eropa
- ·Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter