时间:2025-06-11 06:21:43 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya quickq官方软件安卓版
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya terkait kebijakan merubah sejumlah nama jalan di ibu kota. Hal tersebut disebabkan karena kebijakan tersebut dinilai membuat rakyat kesusahan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Rasyidi dalam rapat paripurna agenda penyampaian tiga Raperda inisiatif Pemprov DKI Jakarta ke DPRD.
Baca Juga: Biar Pendukungnya Damai, Bagaimana Kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Duet di Pilpres 2024? Analisis Refly Harun Tajam: Menurut Saya…
"Akhir-akhir ini, kita melihat banyak orang protes terkait pergantian nama jalan di Jakarta. Karena pergantian nama jalan itu menyebabkan kesulitan bagi kita semua," kata politisi PDIP DPRD DKI itu di ruang rapat paripurna, Selasa (5/7/2022).
Perubahan sejumlah nama jalan berdampak kepada masyarakat karena hal tersebut mengharuskan mereka mengubah kembali administrasi kependudukan. Perubahan itu dinilainya akan berefek langsung pada bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Dengan adanya penggantian nama ini, semuanya akan jadi beban buat kita semua. Khususnya warga yang mendapatkan perubahan nama jalan. Contohnya, KTP-nya harus diubah, BPHTB juga diubah, sertifikatnya juga harus diubah dan ini memberikan efek biaya bagi masyarakat," katanya.
Karena itu, dia meminta Anies Baswedan untuk meninjau ulang keputusannya.
"Melalui pimpinan DPRD DKI, saya meminta gubernur untuk meninjau ulang keputusannya. Kalaupun mau diubah nama jalan itu, hemat kami perubahan itu di jalan-jalan baru yang dibangun Pemprov DKI. Misalnya nama Ali Sadikin, itu bisa daripada kita ubah yang lama sehingga menyulitkan kita semua," ujarnya.
Anies Baswedan sebelumnya mengubah nama jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Terdapat 22 nama jalan baru.
Baca Juga: Politikus PDIP Sentil Kisruh ACT: Kejahatan Terkeji Sering Bersembunyi di Balik Wajah Memelas
Perubahan nama jalan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?2025-06-11 06:10
Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap2025-06-11 06:10
Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor2025-06-11 05:43
FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto2025-06-11 05:27
KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan2025-06-11 05:08
1月精彩活动合集,将你的假期安排得明明白白!2025-06-11 04:57
Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya2025-06-11 04:45
Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates2025-06-11 04:39
Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot2025-06-11 03:46
Lebaran, Jam Operasional Candi Borobudur Tambah 1 Jam2025-06-11 03:43
ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main2025-06-11 06:21
Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...2025-06-11 06:15
Gila! Kasus Positif Covid2025-06-11 05:59
交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解2025-06-11 05:40
Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!2025-06-11 05:19
世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?2025-06-11 05:16
Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap2025-06-11 04:32
Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Syawal2025-06-11 04:24
Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan2025-06-11 04:15
Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!2025-06-11 03:51