您的当前位置:首页 > 百科 > Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI 正文
时间:2025-06-10 10:32:13 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Bogor - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik Agus Anwar quickq是什么软件安全吗
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik Agus Anwar, Obligor Bank Pelita Istismarat yang memiliki utang sebesar Rp635,4 miliar. Aset yang disita Satgas BLBI, pada Kamis (31/3/2022) berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare (ha) di Desa Bojong Koneng.
"Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009," jelas Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU.
Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.
"Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset," ungkapnya.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Terungkap Masa Lalu Ganjar Pranowo, Suka Ngutang di Warung Makan
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Setelah dilakukan penyotaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Investor Dikejutkan Harga Bitcoin, Diam2025-06-10 10:27
Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan2025-06-10 10:18
Sekelompok Bandit Rampok Indomaret2025-06-10 10:08
Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, Bye2025-06-10 10:02
Kata Mahfud MD Jelang KPU Tetapkan Capres2025-06-10 10:00
Semua Akses GBK Ditutup saat Konser Coldplay, Polisi Sarankan Naik Transportasi Umum2025-06-10 09:29
Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat2025-06-10 09:25
Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut2025-06-10 09:22
MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober2025-06-10 09:10
5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak2025-06-10 09:07
Rektor Loyalis Anies Baswedan Diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Siap2025-06-10 10:03
Minum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?2025-06-10 10:02
FOTO: Ketegasan Saint Laurent Menutup Gelaran Paris Fashion Week2025-06-10 09:52
Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis2025-06-10 09:30
Respons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi Populer2025-06-10 09:01
7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami2025-06-10 08:35
Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang2025-06-10 08:35
Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih2025-06-10 08:26
Nunggak Utang Rp635 M, Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng Disita BLBI2025-06-10 08:24
Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?2025-06-10 08:12