Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) mengumumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, sehingga hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100% dari uang pertanggungan atau 100% dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100% dari uang pertanggungan dan polis akan tetap aktif.
Baca Juga: OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan.
“My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,” kata dia.
My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya. Manfaat tahapan ini berjumlah 20% dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Adapun manfaat lain dari produk ini di antaranya pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun. Berikutnya, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Selain itu, ada pilihan frekuensi pembayaran premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Lalu, uang pertanggungan minimum sebesar Rp100 juta. Tak sampai di situ, tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan. Terakhir, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200% uang pertanggungan.
(责任编辑:焦点)
- ·Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- ·Ragam Metode Bedah dan Rekonstruksi Canggih Atasi Kanker Payudara
- ·Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- ·Air Cooler dapat Menjaga Kelembaban Kulit dan Mencegah Kulit Menjadi Kering, ini Penjelasannya
- ·Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- ·4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru
- ·Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- ·Bukan Ancaman Tekstil, APSyFI Justru Menilai BMAD jadi Solusi Persaingan Sehat
- ·Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- ·Senyum Andika Perkasa
- ·Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia
- ·Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak
- ·Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas
- ·30 Brand Lokal Hadir di Metro Style Cilandak
- ·Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- ·Jerman Panggil Netanyahu, Sebut Manuver Israel Sudah Tak Lagi Masuk Akal
- ·Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
- ·Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024
- ·Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- ·30 Brand Lokal Hadir di Metro Style Cilandak