时间:2025-06-10 13:38:40 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seum quickq官方网站ios
Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022.
Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.
Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Boeing Kembali Kirim Pesawat ke China, Tanda Perang Dagang Berakhir?2025-06-10 13:20
Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta2025-06-10 12:54
Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet2025-06-10 12:53
Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?2025-06-10 12:40
Anies Baswedan Curhat, Kenang Masalah Gunungan Sampah Saat Gantikan Ahok: Ketika Saya Mulai Kerja...2025-06-10 12:03
Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi2025-06-10 11:45
Kejagung di Atas Angin, KPK Cuma Menang Nama2025-06-10 11:45
Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....2025-06-10 11:43
Menparekraf Akan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat untuk Liburan ke Bali2025-06-10 11:36
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Kami Pastikan Harga Tetap Kompetitif!2025-06-10 11:31
Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..2025-06-10 13:36
Jokowi Yakin Pemerintahan Prabowo Serius Perhatikan Rekomendasi BPK Agar Uang Rakyat Terjaga2025-06-10 13:32
Jangan Senang Dulu, Kebanyakan Cutber Bisa Bikin Otak 'Macet'2025-06-10 12:57
3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak2025-06-10 11:54
Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa2025-06-10 11:39
Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi2025-06-10 11:31
Kenali 4 Jenis Bullying Ini, Jangan Sampai Ada Korban Lagi2025-06-10 11:29
Jangan Padukan 3 Makanan Ini dengan Singkong Rebus, Perut Bisa Repot2025-06-10 11:27
PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA2025-06-10 11:25
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU2025-06-10 10:52