会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....!

Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....

时间:2025-06-01 18:09:56 来源:quickq加速器官方网站 作者:探索 阅读:264次
Warta Ekonomi,quickqapp官方版 Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi penanganan Covid-19 yang ditandatangani pada 31 Mei 2021. Lokasi isolasi milik Pemprov DKI Jakarta ini berkapasitas 8.249 orang.

Sementara itu, Keputusan Gubernur tersebut sekaligus mengubah Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.

Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....

Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....

Kepgub terbaru yakni terkait kebijakan Satgas Covid-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19.

Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....

Selain itu, pemberhentian pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan fasilitas isolasi terkendali serta penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai Kepgub Nomor 979 Tahun 2020.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021, tercantum daftar lokasi isolasi kapasitas mencapai 8.249 orang.

Baca Juga: Mas Anies Sadar Nggak Ya Lagi Disindir? 22 Warga Jaktim Kena Covid, Gubernur Bikin Jalur Sepeda

Berikut daftar lokasi isolasi pasien Covid-19.

- Tahap Pertama (Kapasitas 607 orang)

  1. Graha Wisata TMII (100 orang)
  2. Graha Wisata Ragunan (200 orang)
  3. Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang)
  4. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang)
  5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang)
Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
  • Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun
  • Jalur Kereta Internasional Vietnam
  • Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
  • Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan
  • Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang
  • BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker
  • FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
推荐内容
  • Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak
  • China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump
  • Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
  • Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara
  • Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
  • Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km