您的当前位置:首页 > 综合 > 28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung 正文
时间:2025-06-08 07:41:44 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meningga quickq苹果下载地址
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan puluhan petugas yang meninggal itu dikarenakan kelelahan dan penyakit jantung.
"Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 (orang) per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung," kata Bima dalam rapat bersama di Komite I DPD RI, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
BACA JUGA:Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025
Meski demikian, Bima menyebut jumlah itu tak sebanyak dari pilkada sebelumnya yang digelar pada 2020 mencapai 41 korban jiwa atau bahkan pada pemilu 2019 dan 2024.
Bima memaparkan ada 722 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2019, dan 181 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tetap menjadi catatan bagi semua pihak terkait untuk mengurangi bahkan menihilkan petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan.
“Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.
BACA JUGA:Harap Bersabar, Jasa Marga Tak Berikan Diskon Tarif Tol Periode Libur Nataru
BACA JUGA:Polemik Gus Miftah, The Indonesian Institute: Perlunya Sertifikasi Penceramah Agama
Santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.
Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
NYALANG: Bait2025-06-08 07:39
VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar2025-06-08 07:37
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma2025-06-08 07:18
11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari2025-06-08 07:10
SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!2025-06-08 06:43
Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar2025-06-08 06:31
Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris2025-06-08 06:29
Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan2025-06-08 06:27
SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E2025-06-08 06:18
5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap2025-06-08 05:20
NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan2025-06-08 07:31
Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah2025-06-08 07:23
Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 20252025-06-08 07:21
Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris2025-06-08 07:11
FOTO: Wajah2025-06-08 06:32
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC2025-06-08 06:23
Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK2025-06-08 05:43
FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi2025-06-08 05:26
Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air2025-06-08 05:01
Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China2025-06-08 04:56