会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya!

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

时间:2025-05-31 18:53:44 来源:quickq加速器官方网站 作者:百科 阅读:108次
Warta Ekonomi,“quickq官网” Jakarta -

Anak usaha Kalbe Farma, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) melalui entitas anaknya, PT Livzon Pharma Indonesia (Livzon), telah melakukan pembelian aset milik PT Sanghiang Perkasa pada 27 Mei 2025.

Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 69.575 meter persegi yang berlokasi di kawasan strategis Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Livzon sendiri merupakan anak usaha EPMT yang sahamnya dimiliki oleh PT Global Chemindo Megatrading (perusahaan terkendali EPMT) sebesar 65.304 saham. 

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Baca Juga: Bangun Perluasan Fasilitas Produksi Produk Onkologi, Kalbe Dukung Optimalisasi Penanganan Kanker

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Sekretaris Perusahaan EPMT, Sugianto SH, menyatakan, "Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan melalui anak usahanya Livzon melakukan transaksi pembelian tanah milik Sanghiang dengan luas keseluruhan 69.575m2 milik Sanghiang yang terletak di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok BB/3C, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat."

Nilai pasar dari transaksi ini mencapai Rp190.916.000.000. Meski begitu, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material. "Transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," kata Sugianto. 

Baca Juga: Kurangi Impor, Kalbe Suntik Capex Rp1 Triliun untuk Bangun Pabrik

Manajemen juga memastikan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif  terhadap kelangsungan usaha Perseroan. "Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan," tutup Sugianto. 

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kata Miss Universe soal Potongan Rambut Pendek Miss Prancis 2024
  • Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
  • BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
  • Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
  • Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
  • Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
  • 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
  • 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
推荐内容
  • Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
  • Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
  • Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
  • Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
  • Jelang Masa Tenang dan Tungsura, Puadi Imbau Sentra Gakkumdu Tingkatkan Koordinasi
  • Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!