您的当前位置:首页 > 综合 > Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan 正文
时间:2025-05-28 18:51:48 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian T quickq官方安卓版
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID- Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah
BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Semua Pelaporan Rocky Gerung
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
BACA JUGA:Elon Musk Janji Bantu Kayawan yang Postingannya di ‘X’ Jika Tidak Disukai Oleh Atasan: Kami Akan Kejar Mereka
BACA JUGA:Kantor KPU Yahukimo Terbakar Habis, TPNPB Disebut Bertanggung Jawab
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-
"Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata dia.
Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Tak Ada dari Indonesia2025-05-28 18:25
Spesifikasi Xiaomi SUV YU72025-05-28 18:12
Langkah Kemenpar Perangi Praktik Pungli di Destinasi Wisata2025-05-28 18:10
Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!2025-05-28 17:58
PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf2025-05-28 17:43
Luar Biasa, Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia2025-05-28 17:40
Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.950, Pengendara: Beli Rp100 Ribu Masih Dapat Lumayan2025-05-28 17:29
Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo2025-05-28 17:18
Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket2025-05-28 16:58
2025年艺术与设计专业世界大学排名榜单2025-05-28 16:07
Cek Sebelum ke Luar Negeri, 5 Penyebab Paspor Kamu Tak Bisa Dipakai2025-05-28 18:49
Lokasi, Rute, dan Tiket Masuk Candi Borobudur Terbaru2025-05-28 18:37
Pertama Kali BYD Kalah Tesla untuk Pasar Eropa2025-05-28 18:11
IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,66% ke Level 7214, Intip Saham Top Gainers dan Losers2025-05-28 17:10
Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif2025-05-28 17:00
Saking Hebohnya, Pembelian Prapesan Xiaomi SUV YU7 Muncul Banyak Calo, Biayanya Tembus Rp45 Juta2025-05-28 16:54
2025年美国大学钢琴表演专业排名2025-05-28 16:40
Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar2025-05-28 16:30
3 Rebusan Daun untuk Meluruhkan Lemak Perut, Ampuh Bikin Langsing2025-05-28 16:11
Mau Tambah Penghasilan Tanpa Resign? Yuk Coba Kerja Remote2025-05-28 16:07