会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan!

Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan

时间:2025-05-31 19:52:24 来源:quickq加速器官方网站 作者:热点 阅读:401次

JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR) pada tahun ini.

Menurutnya, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda) dan digaji APBN.

Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini,  Pemerintah Beri Penjelasan

Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini,  Pemerintah Beri Penjelasan

"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," kata Anas, Kamis 30 Maret 2023.

Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini,  Pemerintah Beri Penjelasan

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Diungkap Sri Mulyani: H-10 Sudah Dimulai

Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini,  Pemerintah Beri Penjelasan

Namun, kata Anas, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:Cek Besaran THR PNS, Gaji ke-13 Tahun 2023

Ani menjelaskan, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun, kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa," ujarnya.

Adapun komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," teragnya.

BACA JUGA:Menhub Imbau Para Pengusaha Berikan THR Pekerja Sebelum 19 April 2023

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar
  • Antisipasi Penimbunan, Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring Harga dan Gudang Beras
  • Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini
  • PPKM Darurat, Anies Marah
  • Viral Desainer AS Isaiah Garza Berikan Rumah ke Penjual Donat di Bali
  • Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 112
  • Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
  • PLN Sempat Padamkan 40 Gardu Listrik Akibat Banjir Melanda Jakarta dan Tangerang
推荐内容
  • 5 Gejala Covid
  • Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
  • PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
  • Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 112
  • 6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
  • Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini