Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
- 1
- 2
- »
-
Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, TernyataKasus Diabetes Anak Meningkat, Kemenkes Bakal Pantau Melalui Aplikasi Guna Percepat Penanganan45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos TesKetegangan TrumpKinerja Kadin Indonesia dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Terus MeningkatSindrom pada Bayi Baru Lahir Ditemukan, Diduga Terkait Obat TertentuAlasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan7 Tempat Wisata Rohani Kristen di Jakarta untuk Merayakan NatalPahami Modifikasi Vario 150: Tingkatkan Performa dan Estetika MotorSegini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
下一篇:5 Minuman Pengencer Dahak, Ampuh Bikin Tenggorokan 'Plong'
- ·Kinerja Kadin Indonesia dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Terus Meningkat
- ·Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy
- ·5 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan Camilan
- ·Chery Luncurkan Mobil Seharga Rp180 Juta
- ·PLN dan YBM Salurkan 2.811 Hewan Kurban, Hadirkan Kebahagiaan Iduladha di Pelosok Negeri
- ·Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri
- ·Ini Makna Busana Capres
- ·7 Minuman Herbal untuk Meredakan Batuk Secara Alami
- ·Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
- ·RI Optimis Proses Aksesi OECD Akan Berjalan Secara Konstruktif
- ·Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana
- ·Lindungi Pekerja Migran dari Lintah Darat, Erick Thohir Dukung Pelindungan Lewat Program KUR
- ·Produksi Beras Naik 14,49%, Stok Tembus 4 Juta Ton: Prabowo Dorong Swasembada Daerah
- ·Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita
- ·Pria Nyaris Gagal Nikah karena Penerbangan Batal, Pilot Jadi Pahlawan
- ·FOTO: Kudapan Mirip Piza dari Lebanon Jadi Nominasi Warisan UNESCO
- ·Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- ·19 Daftar Bandara yang Dapat Diskon Harga Tiket Pesawat selama Libur Nataru, Mana Saja?
- ·Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Anak Libur Sekolah di Bogor
- ·4 Sayuran yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
- ·INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
- ·Menara Eiffel Jadi Tempat Wisata dengan Keluhan Terbanyak di Dunia
- ·Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Anak Libur Sekolah di Bogor
- ·Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- ·Dialami Anak Bungsu Jessica Iskandar, Apa Itu Limfadenitis?
- ·Kasus Diabetes Anak Meningkat, Kemenkes Bakal Pantau Melalui Aplikasi Guna Percepat Penanganan
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini Alasannya
- ·Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- ·FOTO: Mengisi Libur Sekolah Keliling Jakarta dengan Bus Atap Terbuka
- ·WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- ·Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
- ·Tren Sleep Tourism, Pilih Tidur Nyenyak Selama Liburan
- ·Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional