您的当前位置:首页 > 热点 > Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim 正文
时间:2025-05-27 23:23:04 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau n quickq哪里下载
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer2025-05-27 23:18
2025年景观设计世界院校排名2025-05-27 23:11
BYD Indonesia Bantah Sudah Buka Waktu Pemesanan BYD Seagull2025-05-27 23:02
2025韩国传媒专业大学排名2025-05-27 22:58
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu2025-05-27 22:55
艺术留学纽约电影学院怎么样?2025-05-27 22:40
Universitas Esa Unggul Selenggarakan Wisuda untuk 1.949 Lulusan TA Genap 2023/20242025-05-27 22:34
Dua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital2025-05-27 22:10
QuickQ安卓版2025最新版2025-05-27 21:59
2025年全球大学城市规划排名2025-05-27 21:38
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-05-27 23:19
Cerita di Balik Rumah Paling Kesepian di Dunia, Siapa Tinggal di Sana?2025-05-27 22:49
5 Trik Bertahan Hidup ala Anak Kos, 'Ngasal' Hasil Maksimal2025-05-27 22:41
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur2025-05-27 22:35
quickq官方网站2025-05-27 22:08
LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah2025-05-27 22:04
PKS Puji Pidato Perdana Prabowo Sebagai Presiden, Nilainya 99 Persen, Benar2025-05-27 21:53
学服装设计去哪个国家好?2025-05-27 21:34
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat2025-05-27 21:16
Mengintip Spesifikasi BYD Seagull, Mobil Listrik yang Katanya Cocok untuk Indonesia2025-05-27 21:09