综合

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

字号+ 作者:quickq加速器官方网站 来源:百科 2025-05-25 02:30:25 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 6js.uk quickq下载

JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025

KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya

"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.

Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.

"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.

Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi

BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk

    Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk

    2025-05-25 01:42

  • DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU

    DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU

    2025-05-25 01:16

  • #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer

    #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer

    2025-05-25 00:55

  • SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya

    SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya

    2025-05-24 23:54

网友点评