时间:2025-05-29 22:40:11 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Medan - Jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan quickq费用
Jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
"Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholderterkait," katanya, Kamis (7/12/2023).
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Baca Juga: AFPI Hormati Proses Penyelidikan Bunga Pinjaman di KPPU, Bagaimana Progresnya?
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat. (KhairunnisakJumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan hal itu kepada wartawan dalam pertemuan Forum Jurnalis di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/12). Saat itu Ridho didampingi Shobi Kurnia, Kabid Kajian dan Advokasi serta Hardianto, Kabid Penegakan Hukum.
Ridho menjelaskan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholder terkait.
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Baca Juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik Masih Terus Diperiksa KPPU
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat.
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur yang Harus Diikuti Umat Muslim2025-05-29 22:32
Kisah Tak Berujung dari Pengusutan Kasus Novel, Apa Reaksi KPK?2025-05-29 21:28
Mendadak! Cerita Brian Yuliarto Detik2025-05-29 21:24
Pengacara: Malam Ini Juga Syafruddin Temenggung Harus Bebas!2025-05-29 21:22
7 Buah yang Bagus untuk Kesehatan Jantung, Manis dan Sehat2025-05-29 21:07
家里有矿的事情该让你们知道了,国庆就是要浪点不一样的(福利帖,慎点!)2025-05-29 20:58
工业设计专业留学,哪些院校比较好?2025-05-29 20:42
Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?2025-05-29 20:38
Cak Imin: 500 Triliun Bisa Bikin Seluruh Kalimantan Bagus Daripada Proyek Ambisius2025-05-29 20:37
Cuma Bandingkan Harga Jual Mobil di Norwegia, Youtuber Otomotif ini Minta Maaf ke BYD2025-05-29 20:15
法兰克福音乐学院排名2025-05-29 22:20
Kisah Tak Berujung dari Pengusutan Kasus Novel, Apa Reaksi KPK?2025-05-29 22:10
Cegah Overtourism, Kyoto Larang Pelancong Masuki Sejumlah Jalan2025-05-29 22:09
SiCepat Ekspres Dukung Peraturan Penguatan Ekosistem Logistik Nasional2025-05-29 22:01
美国大学建筑学硕士排名一览表2025-05-29 21:59
亚洲艺术大学排名汇总!2025-05-29 21:32
BI Catat Neraca Pembayaran Indonesia Defisit US$ 800 Juta pada Kuartal I 20252025-05-29 20:41
伯明翰艺术与设计学院预科详解2025-05-29 20:33
Alasan Kenapa Tak Perlu Buru2025-05-29 20:32
Cuma Bandingkan Harga Jual Mobil di Norwegia, Youtuber Otomotif ini Minta Maaf ke BYD2025-05-29 19:57