- Warta Ekonomi,quickq梯子 Jakarta -
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
顶: 2踩: 921
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
人参与 | 时间:2025-05-25 06:55:04
相关文章
- 7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
- Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan
- 5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bantu Jaga Imunitas saat Musim Hujan
- 5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- 伦敦时装学院怎么样?
- Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
- 英国艺术史专业排名,哪些学校不可错过?
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
评论专区