您的当前位置:首页 > 焦点 > Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam 正文
时间:2025-06-12 20:09:28 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Apa hukum menerima uang dan serangan fajar dalam islam? Menjelang Pemilu 2024, d quickq电脑版
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID- Apa hukum menerima uang dan serangan fajar dalam islam? Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan serangan fajar politik uang. Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. BACA JUGA:Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi Bagaimana hukum dalam islam? Dikutip dari laman NU Online, hukum politik uang, termasuk pula serangan fajar hukumnya haram. Hal itu ditegaskan Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. 3 Alasan Politik Uang Haram Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar. Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum. الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288). Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif. Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap atau risywah memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten. Sementara itu Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛ Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221). Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.
Pembangunan IKN Dilanjutkan, Istana Sebut Jadi Ibu Kota Politik Paling Lambat 20292025-06-12 20:01
Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-06-12 19:57
Pangeran Harry Ubah 'Mental Health' Jadi 'Mental Fitness', Apa Itu?2025-06-12 19:41
Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi2025-06-12 18:32
INDEF Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi UMKM2025-06-12 18:26
Urusan Wisatawan, Anies Ngaku2025-06-12 18:25
Jembatan Paling Ikonik di Paris Kini Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki2025-06-12 18:22
Stress Kena Macet Tiap Hari, Yuk Cek Mental Anda lewat Platform ini2025-06-12 18:12
Luhut Ungkap Anggaran MBG 2026 Bisa Tembus Rp 300 Triliun2025-06-12 17:35
MIND ID Targetkan Turunkan Emisi 21,4% pada 2030, Ini Jurusnya2025-06-12 17:35
Jelang Pelantikan Prabowo Subianto, Gus Ipul Ngaku Siap Mengemban Tugas2025-06-12 19:37
Jaga Ekosistem Laut, Kabaharkam Polri Dukung Transpalantasi Terumbu Karang2025-06-12 19:24
Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan2025-06-12 19:23
Nah Lho, Hari Ini, Kantor Yasonna Bakal Digeruduk Warga Tanjung Priok2025-06-12 19:02
KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya2025-06-12 19:00
Pemandu Wisata Serang Turis karena Tolak Belanja, Polisi Turun Tangan2025-06-12 19:00
Golkar Dikabarkan akan Umumkan Kader Barunya Pada Sore Hari Ini, Siapa?2025-06-12 18:26
Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan2025-06-12 18:02
Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 20242025-06-12 17:46
Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya2025-06-12 17:32