Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
Singapurabakal mewajibkan produk makanan serta bumbu dapur yang mengandung natrium dan bahan tidak sehat lainnya untuk memasang label Nutrigrade pada 2027 mendatang. Produk makanan itu di antaranya garam, saus, bumbu dapur, dan mi instan.
Nantinya, produk-produk makanan di atas akan diberikan nilai C atau D. Melansir The Strait Times, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong warga Singapura membuat pilihan makanan yang lebih sehat di tengah tingginya angka penyakit kronis di Negeri Singa.
Nilai C dan D sendiri merujuk pada produk makanan yang masuk kategori tidak sehat. Produk yang mendapatkan nilai D artinya memiliki kadar natrium, gula, atau lemak jenuh tertinggi dan tidak boleh diiklankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Ye Kung mengakui, saat menggunakan produk yang lebih sehat, makanan akan terasa berbeda pada awalnya.
"Memang butuh waktu untuk membiasakan diri. Namun, tidak lama kemudian, kita mulai mencicipi bahan-bahannya, bukan sausnya," tambahnya.
Selain itu, label juga akan diperbarui untuk menyorot bahan yang perlu diperhatikan demi menghasilkan nilai sebuah produk makanan.
Misalnya, jika kandungan natrium pada mi instan mendapatkan nilai C, tapi kandungan lemak jenuhnya mendapatkan nilai D, maka produk mi instan tersebut akan mendapatkan nilai D. Label Nutrigrade bakal memperlihatkan kandungan lemak jenuh yang ada di dalamnya.
Kemenkes dan Badan Promosi Kesehatan (HPB) Singapura mengatakan, sistem Nutri-Grade mendorong reformulasi dalam setiap produk.
Skema label Nutrigrade untuk minuman telah diterapkan pemerintah Singapura sejak Desember 2020 lalu. Hal ini berhasil mendorong produsen untuk mengurangi kadar gula dan bahan-bahan tidak sehat lainnya dalam produk.
Sebagai hasilnya, kadar gula rata-rata pada minuman kemasan yang beredar di Singapura telah turun dari 7,1 persen pada tahun 2017 menjadi 4,6 persen pada September 2023.
![]() |
Kini, pemerintah berencana pelabelan Nutrigrade juga dilakukan untuk mengurangi asupan natrium dan lemak jenuh yang berlebihan pada masyarakat.
Indonesia sendiri, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, berencana untuk menerapkan konsep yang sama dengan nama 'Nutri-Level'. Konsep ini telah disampaikan BPOM sejak akhir 2024 lalu.
Namun demikian, kala itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut, kadar gula, lemak, dan garam yang ditentukan masih dalam pembahasan.
"Kita sekarang 'Nutri-Level' masih dalam proses sosialisasi dan masukan dari perusahaan industri serta masyarakat. Draft-nya sudah kita selesaikan sebetulnya. Sudah sosialisasi sampai ke tingkat presiden juga," ujar Taruna pada September lalu.
Dalam waktu yang sama, Kementerian Kesehatan RI menyebut, pemberlakuan 'Nutri-Level' di Indonesia masih dalam pembahasan antar-lembaga dan kementerian. Regulasi tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
下一篇:Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
相关文章:
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- 14 Benda Paling Kotor di Rumah Selain Toilet yang Jarang Disadari
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
相关推荐:
- VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia ke
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
- 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
- Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
- Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau