时间:2025-06-08 11:00:32 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o quickq apk下载
JAKARTA,quickq apk下载 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!2025-06-08 10:56
Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib2025-06-08 10:55
KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat2025-06-08 10:52
Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!2025-06-08 10:43
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Pusat untuk Bersantai di Akhir Pekan2025-06-08 10:27
Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk2025-06-08 10:00
Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es2025-06-08 09:48
KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat2025-06-08 09:45
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata Mendikdasmen2025-06-08 09:44
10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 20252025-06-08 09:18
Rombak Jajaran Direksi BUMN, Erick Thohir: Semua Kepemimpinan Ada Waktunya2025-06-08 10:57
VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo2025-06-08 10:49
Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan2025-06-08 10:35
11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 20242025-06-08 09:48
Catat, Ini 5 Shio Paling Sial di Tahun Naga Kayu2025-06-08 09:05
Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan2025-06-08 08:54
Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia2025-06-08 08:31
Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo2025-06-08 08:23
FOTO: Kerlap2025-06-08 08:22
Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit2025-06-08 08:22