您的当前位置:首页 > 知识 > Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara 正文
时间:2025-06-10 03:19:40 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan larangan masuk ba quickq苹果版下载安装
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara mulai Senin pukul 12:01 dini hari waktu ET (04:01 GMT). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk melindungi AS dari ancaman "teroris asing".
Mengutio Reuters, negara-negara yang terdampak penuh oleh kebijakan larangan perjalanan ini mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, pembatasan sebagian juga akan dikenakan terhadap warga dari tujuh negara lain, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Baca Juga: Trump Sebut Capai Kesepakatan Soal Ekspor Mineral Tanah Jarang China ke AS
Trump, yang berasal dari Partai Republik, menyatakan bahwa negara-negara yang dikenai larangan paling ketat dianggap memiliki "kehadiran teroris skala besar", tidak kooperatif dalam keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas pelancong, memiliki catatan kriminal yang tidak terdokumentasi, serta tingkat pelanggaran visa yang tinggi di AS.
Dalam pernyataannya, Trump juga menyinggung insiden yang terjadi pekan lalu di Boulder, Colorado, di mana seorang warga negara Mesir melempar bom bensin ke kerumunan demonstran pro-Israel sebagai alasan pemberlakuan larangan ini. Namun, Mesir sendiri tidak termasuk dalam daftar negara yang dilarang.
Baca Juga: Dari Kawan Jadi Lawan, Trump Putus Hubungan dengan Elon Musk
Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan Trump yang lebih luas untuk membatasi imigrasi ke AS. Kebijakan tersebut juga mengingatkan pada larangan serupa pada masa jabatan pertamanya terhadap tujuh negara mayoritas Muslim..
Anggota parlemen dari Partai Demokrat juga menyampaikan keprihatinannya. “Larangan perjalanan Trump terhadap warga dari lebih dari 12 negara ini bersifat kejam dan inkonstitusional,” tulis Anggota DPR AS Ro Khanna melalui media sosial pada Kamis malam. “Orang-orang memiliki hak untuk mencari suaka.”
Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru2025-06-10 03:14
Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya2025-06-10 03:03
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-06-10 02:54
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter2025-06-10 02:34
HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin2025-06-10 02:23
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-06-10 01:52
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-06-10 01:44
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata2025-06-10 01:24
Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya2025-06-10 01:21
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-06-10 01:15
Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini2025-06-10 03:09
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-06-10 02:31
FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa2025-06-10 02:30
Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh2025-06-10 02:28
Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo2025-06-10 02:16
P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya2025-06-10 01:56
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-06-10 01:52
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-06-10 01:40
Boeing Kembali Kirim Pesawat ke China, Tanda Perang Dagang Berakhir?2025-06-10 01:21
Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon2025-06-10 00:46