您的当前位置:首页 > 知识 > PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK 正文
时间:2025-06-10 03:34:42 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan polisi terhadap Firli Bahuri dan quickq电脑版
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID -Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan polisi terhadap Firli Bahuri dan Kuasa Hukumnya terkait membawa dokumen penyidikan KPK ke sidang praperadilan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya bakal memeriksa laporan tersebut.
"Nanti kita lihat kita teliti kita kalo ada laporan kita harus tindak lanjuti dengan cara mengumpulkan dulu keterangan-keterangan," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
BACA JUGA:Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus
"Apa yang dibocorkan itu apa dokumen yang bagaimana gitu loh, nanti sih pelapor bawa dokumennya seperti apa sama tidak dengan yang di pengadilan ya kita teliti dulu lah," sambungnya.
Sebelumnya, dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan muncul di sidang praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya juga mempolisikan Ian Iskandar selaku Kuasa Hukum Firli Bahuri.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.
Diungkapkannya, keduanya dilaporkan mengenai dibawanya dokumen KPK.
BACA JUGA:Candaan Zulkifli Hasan Kaitkan Bacaan Shalat Dengan Pilpres Menuai Cemoohan, Elite PAN Beri Penjelasan Begini
"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," ungkapnya.
Dijelaskannya, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.
"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," jelasnya.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," tambahnya.
Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru2025-06-10 03:17
Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam2025-06-10 02:35
Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam2025-06-10 02:23
Kenali Ciri2025-06-10 02:08
Terungkap! Ini Dia Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri2025-06-10 01:52
Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly2025-06-10 01:38
Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies2025-06-10 01:14
Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak2025-06-10 01:09
Penting bagi Pertumbuhan Ekonomi, CIPS: Padat Karya Butuh Regulasi Tepat dan Konsisten2025-06-10 01:09
Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus2025-06-10 00:54
Kampanye Perdana Ganjar2025-06-10 03:17
KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri2025-06-10 03:16
Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?2025-06-10 03:11
Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media2025-06-10 02:07
Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru2025-06-10 02:02
Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo2025-06-10 01:48
Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?2025-06-10 01:33
Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum2025-06-10 01:25
Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis2025-06-10 01:20
Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin2025-06-10 01:01