Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA pada Senin malam, 10 Januari 2022.
“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada dua, yaitu alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.
Pertama, Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi serta menghilangkan barang bukti. “Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelas dia.
Baca Juga: Bagaimana Kalau Akhirnya Ditahan? Ferdinand Jawab Santai: Hanya Butuh Klarifikasi!
Atas perbuatannya, kata dia, Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,”ujarnya.
Ramadhan mengatakan, penyidik kini langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean selama 20 hari ke depan mulai malam ini. Eks politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penyidik, ditegaskan dia, memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
- Kunjungan Resmi ke Thailand, Presiden Prabowo akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
- Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- FOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
- Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- 'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
- Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
- Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- 8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu
- Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
- Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
- Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai