MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA,quickq安卓手机版 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
下一篇:FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
相关文章:
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
相关推荐:
- Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- Satuan Investigasi Usut Penyebab Gudang Amunisi Meledak Libatkan Polisi Militer
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- Semua Akses GBK Ditutup saat Konser Coldplay, Polisi Sarankan Naik Transportasi Umum
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Studi Temukan Prosedur Operasi di Hari Jumat Lebih Berisiko Tinggi
- Dibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- 20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak
- Springhill Yume Lagoon Hadirkan Layanan Shuttle Bus untuk Warganya
- Pemain Bola dan Denpom TNI Ikut Keroyok Wartawan, PWI Jember Ancam Pihak Kepolisian