Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara
Bos PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Mendengar kabar tersebut, pemilik saham sepenuhnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, pihaknya akan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani," jelas Edwin Hidayat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Diketahui, penetapan tersangka Sofyan Basir berdasarkan pada pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Sofyan Basir: No Comment!
Penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan KPK sejak sekitar Oktober 2015 silam ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PLN agar PLN memasukan proyek PLTU Riau ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN.
Sofyan Basir pun dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Walaupun begitu, status tersangka kan masih tetap dengan asas praduga tak bersalah," pungkas Edwin.
Baca Juga: Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau-1, Siapa Saja?
(责任编辑:时尚)
- Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?
- Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
- 7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut
- Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
- Kurir Narkoba Senilai Rp46,3 M yang Ditangkap Polda Riau Dapat Upah Rp140 Juta
- Janji Bakal Tindak Tegas, Wagub DKI: Laporkan Bila Ada Pabrik Cemari Udara
- 5 Orang yang Harus Hati
- Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas
- Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru
- FOTO: Cerita Tenun Setagen di Sukoharjo yang Perlahan Meredup
- Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
- FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa
- FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- Deteksi Dini, Kunci Utama Mengatasi Kanker Prostat
- Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar
- PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
- Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?
- 5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat