会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini!

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

时间:2025-05-31 22:51:52 来源:quickq加速器官方网站 作者:时尚 阅读:352次

JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS

Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.

Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.

Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.

"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.

BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia

Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.

Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Harvey Moeis Bawa
  • VIDEO: Pesona Warna
  • Diungkap Densus 88 Anti Teror, Ustaz Farid Okbah Akan di...
  • FEO Tinjau Persiapan Sirkuit Formula E 2023 di Ancol
  • Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP
  • Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
  • Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
  • Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
推荐内容
  • BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
  • 7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
  • Dikuliti Habis! Pengamat Bongkar Cara Ahok yang Kerap Lolos dari Serangkaian Kasus
  • FOTO: Pesta Kerajinan Tangan di Inacraft 2024
  • Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
  • Kenapa Ziarah Kubur Selalu Ada Ritual Tabur Bunga?