Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

娱乐 2025-06-09 23:37:28 54

JAKARTA,quickq download DISWAY.ID--Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepat Tiga Hari Usai Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

BACA JUGA:Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Jokowi mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti.

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu.

BACA JUGA:PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini

"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Putusan MK Langkah Final dan Mengikat

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqqp.com/html/53c799243.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Polisi Tangkap 3 WN Meksiko yang Tembak WNA Lainnya di Bali, Motifnya Terkuak

Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta

Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru

Mayapada Hospital Nusantara & BPJS Ketenagakerjaan Siap Jaga K3 di IKN

Salah Kaprah Vaksin Covid Disebut Picu Kanker Joe Biden, Ini Faktanya

Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun

SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext

Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru

友情链接