时间:2025-06-12 14:44:09 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi quickq加速器安卓版
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban2025-06-12 14:35
Heboh THR dan Gaji ke2025-06-12 14:34
Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar2025-06-12 14:27
Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama2025-06-12 14:21
Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!2025-06-12 13:17
VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo2025-06-12 13:12
Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru2025-06-12 12:51
Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran2025-06-12 12:50
OBSBOT Luncurkan Tail 2, Kamera 4K PTZR Tiga Sumbu Pertama di Dunia2025-06-12 12:32
Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra2025-06-12 12:03
MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal2025-06-12 14:41
Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia2025-06-12 14:04
Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra2025-06-12 13:57
Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun2025-06-12 13:44
Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 20252025-06-12 13:38
Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal2025-06-12 13:28
Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?2025-06-12 12:23
5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah2025-06-12 12:19
Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus2025-06-12 12:15
VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo2025-06-12 12:14