Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
JAKARTA,quickq加速器 安装包 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
- 1
- 2
- »
下一篇:Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
相关文章:
- Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
- 动漫设计专业留学有哪些好的大学?
- Ini Gejala Alergi Susu Sapi pada Anak yang Wajib Diwaspadai
- Tidur Pakai AC Setiap Hari Bikin Paru
- Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
- 音乐类留学都有哪些学校可以选择?
- FOTO: Cita Rasa Kopi Bromo yang Tak Tergantikan
- 艺术专业留学选择英国好还是美国好?
- VIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa
- Sejumlah Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Diperiksa, Ini Tujuannya
相关推荐:
- China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
- 艺术类研究生出国留学择校指南!
- 罗德岛、谢菲、AA弗吉尼亚景观设计专业offer,如何成功获取?
- Survei: Banyak Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- Akun FB Gus Yasin Dipalsukan untuk Minta Sumbangan
- 出国学摄影去哪好?这篇文章告诉你
- 罗德岛、谢菲、AA弗吉尼亚景观设计专业offer,如何成功获取?
- 北京作品集机构价格大概是多少?
- 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah
- 3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur
- Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Sarapan Seharusnya Porsi Besar dan Makan Malam Porsi Kecil, Benarkah?