您的当前位置:首页 > 探索 > Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan... 正文
时间:2025-06-12 04:43:32 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir quickq最新版本下载
Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir pada 8 Agustus 2021. Sesuai putusan delapan bulan kurungan.
Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab menduga ada pihak yang bermain hukum. Hingga Habib Rizieq Shihab batal bebas.
Baca Juga: Habib Rizieq Dijamin Tak Akan Kabur
“Ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman. Menginginkan klien kami tetap ditahan,” ujarnya pada Senin, 9 Agustus 2021.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Aziz Yanuar sebagai pengacara Habib Riezieq Shihab mengatakan, hukum seharusnya menjadi panglima dalam keadilan. Tapi disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama, dan umat Islam.
“Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ujar Aziz.
Pengacara yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan, Rizieq Shihab harusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.
“Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tegas Aziz.
Seperti diketahui, Rizeq telah batal bebas dua kali. Ketika ia tak jadi bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021, Aziz menyatakan bahwa kliennya itu akan bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, ternyata Rizieq juga tak jadi bebas pada hari ini dan justru ditambah masa tahanannya hingga 30 hari ke depan.
Menurut pengacara Rizieq lainnya, yakni Sugito Atmo Prawiro, pembatalan itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi,” ujar Sugito pada Senin, 9 Agustus 2021.
Surya Paloh Sambangi Airlangga Hartanto di Kantor DPP Golkar, Ada Misi Apa?2025-06-12 04:33
Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit2025-06-12 04:08
VIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun Baru2025-06-12 03:59
Hyundai Telah ajukan lebih dari 7.500 paten2025-06-12 03:36
Pesawat Susi Air Terbakar di Papua!2025-06-12 03:16
Terminal 1 Bandara Soetta Akan Jadi Terminal Khusus Maskapai LCC2025-06-12 02:57
Kemen PPPA2025-06-12 02:25
Berhemat dengan Ikut Tren 'No Buy 2025', Berani?2025-06-12 02:23
Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS2025-06-12 02:19
Malaysia Masuk Daftar 25 Destinasi Wajib Dikunjungi 2025, Indonesia?2025-06-12 02:10
Insentif dan Bankability Jadi Tantangan Pelaksanaan RUPTL 2025–20342025-06-12 04:24
Ini Dia Jaringan Mafia TKW Ilegal2025-06-12 04:19
FOTO: Tradisi Rabo2025-06-12 04:12
Ini 7 Manfaat Daun Pandan untuk Kecantikan dan Kesehatan Kulit2025-06-12 04:11
MBG Kena Imbas Kenaikan Harga Pangan, Kepala BGN Beri Contoh Kebutuhan Konsumsi Telur2025-06-12 04:10
FOTO: Kerlap2025-06-12 04:06
CASH Siapkan Langkah Besar, Tambah Empat Lini Bisnis untuk Perluas Layanan Digital2025-06-12 02:56
Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!2025-06-12 02:55
Pupuk Kaltim Salurkan 45 Hewan Kurban Lewat Program Evolution2025-06-12 02:49
KNEKS Ingin Program Syariah Masuk RPJMD Seluruh Provinsi2025-06-12 02:27