Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim pada, Selasa (31/7/2018), menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
下一篇:Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
相关文章:
- Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
- Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia
- 7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg
- Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
- Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
- Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun
相关推荐:
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
- 6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg
- Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- Jazuli Juwaini Terpilih Jadi Ketum Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Indonesia
- Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?
- FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London
- Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
- Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
- Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat
- Wapres Imbau Umat Muslim Hati
- Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan
- Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
- Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara