Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
KPK menyampaikan kronologis penangkapan empat hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan, termasuk Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan wakil ketua PM Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan yaitu terhadap Tamin Sukardi (TS) selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni (SUD), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), hakim ad hoc Pengadilan Tipikir Medan Merry Purba (MP), wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN), hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga (SMS) dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait (OS).
"Tim menerima informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H (Helpandi) yang diduga diperuntukkan untuk hakim MP (Merry Purba) di hakim ad hoc Tipikor Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Tim lalu mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar kantor PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang sebesar 130 ribu dolar Singapura di dalam amplop cokelat dan langsung dibawa Helpandi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kemudian tim KPK mengamankan Sudarni staf Tamin sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya jalan Cendrawasih kota Medan. Sudarni kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Secara pararel mengamankan Tamin di jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pemeriksaan di rumah Tamin.
Tim KPK mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo bersama Marsudin Nainggolan di kantor PN Medan sekitar pukul 10l.00 WIB. Selain itu, tim juga mengamankan seorang panitera pengganti Oloan di PN Medan. Kelimanya kemudian dibawa ke ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.
Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.
Tamin Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
"Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kuurngan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar," ungkap Agus.
Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.
Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.
Sedangkan ketua majelis hakim adalah hakim Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim yang kasusnya belakangan populer dibicarakan yaitu perkara mengenai pengeras suara masjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai (Sumut) Meliana.
下一篇:Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
相关文章:
- Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- BYD Seal Terbaru, Harga Naik Jadi Rp750 Juta
- Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana Modern
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
- 美国的美术学院有哪些?
- Sejarah Ramen, Mi Berkuah dari Jepang yang Dicintai Banyak Orang
- Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi, Tapi Bila Sakit Ada Cadangan
- Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- 2 Pilihan Resep Roti Goreng, Camilan Enak untuk Keluarga
相关推荐:
- Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024
- Sejarah Ramen, Mi Berkuah dari Jepang yang Dicintai Banyak Orang
- Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
- Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres
- 美国大学设计排名TOP8院校
- Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- Tukin Dosen Tak Kunjung Cair, Mau Jadi World Class University tapi Gaji Cuma Rp2 Jutaan!
- Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- 高考后出国留学好不好?
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu
- Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres
- Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kegiatan Deklarasi TKN KIM
- Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah