时间:2025-06-08 11:04:33 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indo quickq官网app下载
JAKARTA,quickq官网app下载 DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KTKI-Perjuangan menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang juga mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditetapkan sebagai Ketua KKI meskipun sudah pensiun per 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia
“Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran kepada Menkes atas penetapan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang seharusnya sudah purna tugas, dan yang lebih mengkhawatirkan, Anaya juga terlibat sebagai Panitia Seleksi KKI. Ini jelas menunjukkan indikasi maladministrasi berdasarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” kata Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga perwakilan profesi teknisi gigi.
Nelly Frida Hursepuny, seorang pensiunan Kemenkes, menambahkan bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial.
BACA JUGA:Cak Imin Terima Ajakan Prabowo Gabung di Kabinet: Momen Rekonsiliasi
"Kepres 69/M/2024 bertentangan dengan prinsip tersebut, dan perbandingannya bisa dilihat pada Kepres 31/M/2022 yang lebih mencerminkan asas kolektif kolegial," ujarnya.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa baik Menkes maupun Mensesneg mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Momentum Ini Jadi Rekonsiliasi Bagi Partai-Partai Politik
Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa seleksi yang tidak transparan dan pengabaian terhadap prosedur PMK 12/2024 oleh Menkes menciptakan kejanggalan dalam legal standing surat keputusan Menkes yang menjadi dasar pengangkatan Ketua KKI.
Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI dari Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, juga menyampaikan kritik terkait ketidakpatuhan terhadap PMK 12/2024.
BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
"Menkes seharusnya menyampaikan hasil seleksi calon Ketua KKI kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya.
Acep Effendi, salah seorang komisioner yang juga pensiunan, mempertanyakan apakah jumlah yang diusulkan dalam pengangkatan Ketua KKI sudah sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13, yang mengatur jumlah anggota KKI dan proporsi keterwakilan.
Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?2025-06-08 11:02
FOTO: Menyusuri Bangunan Tua nan Elegan Daya Magnet Wisata Mumbai2025-06-08 10:56
Usai Mencoblos, Prabowo Subianto: Hujan Membawa Berkah Menurut Kepercayaan Rakyat2025-06-08 10:47
4 Penyebab Masak Ketupat yang Bikin Gagal, Sebaiknya Perhatikan Ini2025-06-08 09:37
BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta2025-06-08 09:19
Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya2025-06-08 09:17
Mau Ikut Program Mudik Gratis Kemenhub Bawa Motor Naik Kereta Api? Catat Syarat Penting Ini Dulu2025-06-08 09:01
Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil2025-06-08 08:58
Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol2025-06-08 08:51
Bandung Zoo Larang Botram di Lebaran 2025, Ini Alasannya2025-06-08 08:26
VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar2025-06-08 10:34
9 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Bikin Otak Tokcer Terus2025-06-08 10:25
Waspada Kaki Dingin, Stres Hingga Diabetes Bisa Jadi Penyebabnya2025-06-08 10:15
FOTO: Gagah Para Santri Penunggang Kuda dari Tanah Minang2025-06-08 10:13
5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal2025-06-08 09:32
Minum Kopi Setiap Hari Aman Buat Ginjal? Ini Batasnya2025-06-08 09:18
Timnas AMIN Akui Temukan Banyak Bukti Penggelembungan Suara2025-06-08 08:53
Pandu Patria Sjahrir: Danantara Fokus pada Penguatan SDM Indonesia2025-06-08 08:53
Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi2025-06-08 08:38
FOTO: Menjaga Tradisi Silaturahmi dan Berbagi di Momen Lebaran2025-06-08 08:31