Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sofyan Basyir, memberikan klarifikasi pasca kediamannya disambangi anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, (15/7/2018).
Adanya kedatangan KPK tersebut tidak lain terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Kami sampaikan kedatangan KPK di kediaman saya, sebagai dirut PLN pada 15 Juli kemarin. KPK datang, beberapa orang masuk ke rumah, kami terima dengan baik. Kami berikan info terkait Riau 1 dan terkait dokumen" ujar Sofyan pada Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Pusat PLN Jakarta, Senin (16/7/2018).
Lanjut Sofyan, dirinya mewakili Perseroan, menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan juga taat atas hukum-hukum yang berlaku.
"Kami senang dengan kerja KPK yang profesional. KPK dan PLN sudah punya kerja sama untuk mengawal proyek nasional PLN. Hasilnya, beberapa juga sudah bisa dinikmati oleh masyarakat," jelasnya.
Bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Listrik tersebut juga bersedia menyerahkan keterangan apapun bilamana KPK membutuhkannya sebagai bahan penyelidikan.
"Kami akan proaktif agar mencegah korupsi korupsi. PLN kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPK," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, di Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018), terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, masing-masing anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS); pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.
下一篇:Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
相关文章:
- Dokter Jelaskan 5 Penyebab Anak Muda Kena Gagal Ginjal Kronis
- Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar
- BEI Pelototi Pergerakan Saham BESS, CRAB dan BSWD, Ternyata Ini Alasannya
- 建筑专业出国留学的学校有哪些?
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
- PeduliLindungi Disusupi Judi Online, Dari Penanganan Pandemi ke Ancaman Digital
- Aksi Entrostop Bagi
- 5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer
- Aksi Entrostop Bagi
相关推荐:
- Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites
- Aksi Entrostop Bagi
- Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
- Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
- Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
- Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional
- Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
- Diganggu Kucing saat Sholat, Apakah Bikin Batal?
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- Waspadai Takjil Berbahaya Selama Bulan Ramadhan!
- FOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub Utara
- Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?
- Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- Bareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran Hoax
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?