时间:2025-06-13 05:04:15 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendana quickq官方网站下载安卓
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 20252025-06-13 04:54
Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?2025-06-13 04:45
Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng2025-06-13 04:34
Monas Akan Buka Sampai Jam 10 Malam di Akhir Pekan2025-06-13 04:05
Dilantik Jadi Stafsus Presiden Prabowo, Ini Rencana Yovie Widianto dalam Berdayakan Ekonomi Kreatif2025-06-13 03:41
5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda2025-06-13 03:05
Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya2025-06-13 03:04
Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang2025-06-13 02:56
Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Pendidikan2025-06-13 02:48
Jokowi Resmikan Layanan Digitalisasi Perizinan Jelang 119 Hari Pemerintahannya Berakhir2025-06-13 02:43
Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1 Triliun dari BCA untuk Pengembangan PayLater2025-06-13 04:38
Investor Waspada! Saham FORE dan SMKM Masuk Radar UMA2025-06-13 04:28
Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer2025-06-13 04:22
Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel2025-06-13 04:10
Premi Baru Rp150 Miliar dalam 6 Tahun, Pemerintah Siapkan Skema Parametrik2025-06-13 04:04
Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan2025-06-13 03:53
Jangan Panik, Cara Ampuh Atasi Cedera Usai Mengikuti Ajang Maraton2025-06-13 03:21
KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku Senin Depan2025-06-13 02:48
Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan 13 Kerjasama, Ini Daftarnya!2025-06-13 02:45
Kamis Manis! IHSG Nanjak 0,47% ke 7.102 pada Awal Perdagangan Hari Ini2025-06-13 02:41