Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
JAKARTA,quickq怎样永久免费 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Alasan Asam Lambung Makin Sering Naik saat Kamu Semakin Tua
- ·Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- ·美国波士顿大学世界排名详情!
- ·爱丁堡大学入学条件有哪些?
- ·VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke
- ·Penumpang Terkunci di Toilet Pesawat, Bisa Keluar Usai Dibantu Pilot
- ·Apurva Kempinski Bali Dipesan Eksklusif 3 Hari, Ada Taylor Swift?
- ·Pertamina Genjot Kapasitas Domestik untuk Hadapi Pelemahan Rupiah dan Turunnya Harga Minyak Global
- ·Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi
- ·Berkah Penjaga Makam Persolek Pusara Jelang Ramadan
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·3 Rahasia Diet Mukesh Ambani, Pernah Turunkan BB 15 Kg Tanpa Olahraga
- ·Memalukan, Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dicopot Buntut Pungli Puluhan WN Cina!
- ·法国服装设计大学排名TOP5
- ·Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid
- ·Google Cloud Targetkan Kontribusi Rp1.400 Triliun untuk Ekonomi Indonesia hingga 2030
- ·Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel, Siagakan Pengamanan Libur Panjang Akhir Januari 2025
- ·Ini Risiko Pengalihan Impor Energi dari Timur Tengah ke Amerika Versi Bos Pertamina
- ·Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPN
- ·ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.0