您的当前位置:首页 > 休闲 > Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2! 正文
时间:2025-06-08 05:59:04 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono m quickq软件下载
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono mengkritik pagar laut yang membentang di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut SNNU, pagar laut di utara Tangerang itu merugikan nelayan karena terhambat saat melaut hingga membuat berkurangnya pendapatan.
BACA JUGA:Gelar Rapimnas, SNNU Komitmen Kuatkan Solidaritas Nelayan di Tengah Tahun Politik
BACA JUGA:Anak Nelayan NTT Dipulangkan Tes Polisi karena Masalah Kesehatan, Netizen: Permainan Udang dan Batu
Untuk itu, SNNU menuntut pemerintah membatalkan Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.
"Peristiwa pemagaran pada areal laut di wilayah Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan di sana. menjadi terbatas yang pada akhirnya mengganggu perekonomian rumah tangga mereka yang sangat bergantung dari hasil melaut," ujar Witjak, melalui keterangannya, Rabu 29 Januari 2025.
Witjak juga menyoroti fakta kepemilikan HGB atas areal laut tersebut dan memandang bahwa pemasangan pagar laut sebagai upaya perampasan ruang laut atau familiar disebut dengan istilah Ocean Grabbing
BACA JUGA:Nelayan Cerita Kondisi Laut Sebelum Adanya Polemik SHGB dan Pagar Misterius di Pesisir Tangerang
BACA JUGA:Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
"Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan putusan MK. No. 3 Tahun 2010 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang illegal" tambah Witjaksono.
Witjak menegaskan, tak ada dasar hukum yang mengatur pemetaan area laut sehingga membatasi nelayan untuk melaut.
Apalagi sampai terbitnya sertifikat hak guna bangunan yang proses penerbitannya diduga kuat melanggar hukum.
"Jadi, tidak ada dasar bagi pihak-pihak baik perorangan maupun unit usaha untuk melakukan klaim atas areal laut berdasar pada penerbitan SHGB apalagi sampai dilakukan pemagaran yang membuat susah nelayan," katanya.
Witjak juga menanggapi perihal permasalahan pemagaran laut di Tangerang yang sarat pelanggaran hukum. Menurutnya, ada indikasi bahwa masih terdapat lubang dalam peraturan yang ada maupun dari aspek penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia pertanahan yang bukan tidak mungkin menyebabkan persoalan serupa di daerah pesisir Indonesia lainnya.
Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi2025-06-08 05:44
Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah2025-06-08 05:14
PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 20242025-06-08 05:13
Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan2025-06-08 05:08
Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?2025-06-08 04:28
Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru2025-06-08 04:21
Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO2025-06-08 04:12
Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar2025-06-08 04:05
VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar2025-06-08 03:29
Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO2025-06-08 03:12
Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Mendikdasmen: Bahasanya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran2025-06-08 05:54
Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan2025-06-08 05:41
Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan2025-06-08 05:00
IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?2025-06-08 04:53
Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!2025-06-08 04:38
Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama2025-06-08 04:24
6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami2025-06-08 03:38
Tren Traveling 2025, Perempuan Lebih Berani Bertualang Sendiri2025-06-08 03:31
FOTO: Sakralnya Prosesi Dhaup Ageng Puro Pakualaman2025-06-08 03:30
Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!2025-06-08 03:23