2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
JAKARTA,quickq会员怎么买 DISWAY.ID--Berkas perkara kasus postingan hoaks penggunaan barang sitaan beserta dua tersangkanya telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua orang tersangka yakni IAS dan EW yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke-2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Listrik Istana Kepresidenan Kini Direvitalisasi, Sudah 63 Tahun Ringkih dan Tidak Aman
Diterangkannya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Polisi mengungkap peran tiga tersangka kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satunya ialah seorang wanita berinisial AM, sedangkan dua lagi seorang laki-laki inisial EW dan IAS.
Diungkapkannya, pelaku IAS memiliki robot yang bisa digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke yang lain.
Lalu, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan kepada EW di Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kaltim.
BACA JUGA:118 Warga Sekampung Naik Haji Bareng, Kompak Daftar Usai Panen Tembakau
"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
下一篇:Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
相关文章:
- Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- Pulang Liburan, Wanita Ini Kaget Ada Cacing Bersarang di Otaknya
- DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
- Dugaan Jual
- 9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
- Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
- Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
相关推荐:
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- 5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Naga
- KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
- 9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
- Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- Si Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke Kejaksaan
- KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
- Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China
- Diduga Dialami Kim Sae
- Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang
- Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- 25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?
- Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah