您的当前位置:首页 > 焦点 > Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten 正文
时间:2025-05-30 12:02:22 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya t quickq不能用支付宝充值了
JAKARTA,quickq不能用支付宝充值了 DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya tidak akan merevisi putusannya terkait penghapusan LPSDK pada rancangan PKPU.
“KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan yang disiapkan KPU yang sudah dibawa konsultasi kepada rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelumnya, pihak KPU sempat melakukan RDP dengan anggota DPR RI Komisi II tentang Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye.
Pada rapat yang diikuti oleh KPU dan Bawaslu itu memutuskan untuk menghapus LPSDK dari rancangan PKPU.
BACA JUGA:Alasan Pembuatan SIM Baru Harus Disertai Sertifikat Mengemudi, Polri Singgung Pengetahuan Berkendara
BACA JUGA:Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, LPSK Beberkan Perhitungannya
Meskipun hasil kesimpulan RDP yang dilakukannya tidak mengikat, tetapi pihak KPU tetap konsisten pada putusannya dan merevisinya jika rancangan PKPU tersebut sudah diundang-undangkan atau di sahkan.
“Kan belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan baru direvisi,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan dirinya menilai bahwa apa yang sudah di konsultasikan kepada Komisi II itu sifatnya sudah menjadi rancangan draf KPU.
Bagi Hasyim, anggota DPR RI sendiri dianggap sebagai pembentuk undang-undang sehingga apa yang sudah disimpulkan pada RDP, hasilnya dianggap sudah pasti.
BACA JUGA:3.490 Kasus Senilai Rp 25.85 Triliun Dalam Tata Kelola Keuangan Negara Ditemukan BPK
BACA JUGA:Puasa Arafah Kapan? NU Berbeda Muhammadiyah, KH Cholil Nafis Ungkap Soal Ini
“Jadi konsultasi itu katakanlah RDP itu tidak mengikat, tapi KPU berpandangan bahwa DPR adalah pembentuk UU sehingga ketika kami konsultasi ke DPR itu sifatnya juga rumusan rancangan draf KPU dikonsultasikan ke pembentuk UU,” imbuhnya.
Diketahui, KPU telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU.
Trump Dikabarkan Perketat Syarat Pengiriman Komoditas Strategis ke China2025-05-30 11:44
Ibu Kota Pindah, Aset Negara di Jakarta Dilirik Asing2025-05-30 11:34
Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris2025-05-30 11:17
Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN2025-05-30 11:12
BPH Migas Kawal Program BBM Satu Harga2025-05-30 10:53
Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air2025-05-30 10:52
Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi2025-05-30 10:11
OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional2025-05-30 10:06
Mana Pengharum Ruangan Terbaik, Reed Diffuser atau Lilin Aromaterapi?2025-05-30 10:02
Naik Pesawat Kosong, Ibu dan Anak Bisa Menari dan Didandani Pramugari2025-05-30 09:44
伯明翰城市大学珠宝设计排名第几?2025-05-30 11:51
Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air2025-05-30 11:46
Jadi Kaum Rebahan Sejak Muda, Hati2025-05-30 11:37
Jadi Kaum Rebahan Sejak Muda, Hati2025-05-30 11:25
数字媒体专业可以出国留学吗?2025-05-30 11:20
Pendaftaran Beasiswa GKS 2025 ke Korea Selatan Dibuka! Cek Persyaratanya di Sini2025-05-30 10:58
2025年全球环境设计专业大学排名2025-05-30 10:46
Jadi Pertimbangan Utama Wisatawan Pilih Destinasi, Kemenpar Perkuat Faktor Keselamatan2025-05-30 09:47
FOTO: Mesaharati, Tradisi Unik Bangunkan Sahur di Mesir2025-05-30 09:34
Indahnya Toleransi, Ini Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus2025-05-30 09:32