Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan PI Blok Cepu dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menyampaikan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tertanggal 30 Juni 2020.
Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah, dalam siaran persnya kepada redaksi, Kamis (2/7/2020), menegaskan, hubungan kerja sama antara SER dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro) didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Lewat PFsains, Pertamina Foundation Dukung RI Mandiri Energi
Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai Investasi Pengelolaan participating interestBlok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.
Diki Andikusumah mengatakan, dalam kerja sama ini, pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Bahkan, selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, pihak SERlah yang memberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro.
Terkait dengan permasalahan RUPS 30 Juni 2020 yang didasari atas Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER, perlu dicatat bahwa pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.
Menurut Diki Andikusumah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada pengurus perseroan dalam hal ini Pengurus ADS melalui surat tercatat. Setelah pengurus menerima permohonan tersebut, menjadi tugas dari pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham.
Jadi, menurut Diki Andikusumah, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas. "RUPS tetap dapat terselenggara dan keputusannya dianggap sah apabila seluruh jumlah saham hadir dan menyetujui RUPS yang diadakan tersebut," ujarnya.
Menurut Diki Andikusumah, Pihak SER mengetahui bahwa pemanggilan RUPS 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tersebut bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu. Kemudian menyepakati bahwa RUPS 30 Juni 2020 tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodasi dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.
Jadi, kata Diki, seperti diketahui bahwa selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Istana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden Macron
相关文章:
- Fenomena Affiliate Marketing Makin Marak, Lazada Rela Investasi hingga Rp1,6 Triliun
- Firli Bahuri Diperiksa bersama 3 Orang Hari ini
- FOTO: Parade Seni Ratusan Perahu Suku Bajau Hiasi Perairan Wakatobi
- PLN Gaspol Jalankan RUPTL Paling Hijau Sepanjang Sejarah, 76% Energi Terbarukan
- Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
- Catat, 5 Air Rebusan untuk Mengobati Sakit Pinggang
- Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Bakal Digelar 11 Desember 2023
- 音乐技术+音乐制作!一毕业就被抢着要的高科技专业了解一下!
- FOTO: Hujan Warnai Liburan Warga Jakarta
- Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
相关推荐:
- Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing
- 5 Makanan yang Dilarang untuk Penderita Autoimun
- Tanggapan Polisi soal Bos Judi Terbesar, Omzet Per Harinya Bikin Geleng
- Gunung Anak Krakatau Mengalami 3 kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Hingga 1.500 Meter
- Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
- 重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!
- 拿下哈佛/斯坦福offer!8个月,我用音乐成功冲藤!
- 5 Makanan yang Dilarang untuk Penderita Autoimun
- Kota Ini Punya Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Ada 384 Ribu Jutawan
- Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah 2, Kini Total Jenazah Menjadi 13 Orang
- Deretan Makanan Buat Orang Pelupa, Ada Cokelat Hitam
- Tiga Wilayah Jakarta Ini Paling Parah Dilanda Banjir
- Ini Daftar Buah Terbaik dan Terburuk buat Ginjal
- Astaghfirullah, Terduga Teroris di Jakarta Ini Ternyata Simpatisan FPI!
- Jurassic World Hadir di Singapura, Akhir Mei Ketemu Dinosaurus
- Tanggapi Pernyataan Ketua DPC Gerindra Jaktim Soal Anies, Legislator: Caper dan Gak Jelas!
- Waspada Kaki Dingin, Stres Hingga Diabetes Bisa Jadi Penyebabnya
- Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- 8 Penyebab Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian