您的当前位置:首页 > 百科 > Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU 正文
时间:2025-05-29 17:09:38 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA , DISWAY.ID- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februa quickq电脑版官方下载
JAKARTA ,quickq电脑版官方下载 DISWAY.ID- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Sebagian masyarakat masih kebingungan karena tak mendapat undangan Model C dari KPU setempat sebagai syarat untuk bisa menggunakan hak suara.
BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, KPU Akan Kembali Gunakan Program IEVP
BACA JUGA:KPU Ingatkan Quick Count Luar Negeri Baru Bisa Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara Dalam Negeri
Namun, masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak mendapat undangan Model C KPU tak perlu khawatir. Meski masyarakat yang sudah masuk dalam DPT dan mendapatkan Form Model C Pemberitahuan yang dibagikan maksimal H-3 pemungutan suara, ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakt yang belum mendapat form tersebut.
Untuk diketahui, Form Model C Pemberitahuan tersebut berisi undangan dan keterangan saran waktu kehadiran yang harus dibawa saat datang ke TPS.
Bagaimana jika hingga H-1 atau hari H belum mendapat form model C KPU?
BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipe Sudah Ditangani, Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
BACA JUGA:Putusan DKPP Merupakan Peringatan Keras Terakhir Untuk Ketua KPU
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih berupa form Model C6.
Menukil dari aturan yang sama, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang, maka pemilih dapat meminta atau melaporkan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
“ – Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain atau Paspor,” dikutip dari Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2014.
BACA JUGA:Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
BACA JUGA:Formappi Sarankan KPU Segera Cari Ketua Baru Usai Hasyim Asy'ari Disanksi Teguran Keras oleh DKPP
Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam2025-05-29 16:50
Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan2025-05-29 16:13
Premier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi Baru2025-05-29 16:01
SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!2025-05-29 16:00
Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur2025-05-29 15:50
Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?2025-05-29 15:48
Singgung Anggaran Pendidikan, Anies: Negara Tidak Boleh Pelit!2025-05-29 15:30
Resmi Dideklarasikan, IPD2025-05-29 15:24
Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid2025-05-29 15:16
Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar2025-05-29 14:29
Catat, 5 Air Rebusan untuk Mengobati Sakit Pinggang2025-05-29 15:59
Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya2025-05-29 15:35
Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 20242025-05-29 15:15
Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?2025-05-29 14:54
7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan2025-05-29 14:48
Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 20252025-05-29 14:44
Tips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check2025-05-29 14:44
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-05-29 14:32
Blusukan ke Kampung Nelayan, Warga Gak Kenal Heru Budi Hartono, 'Bukan Anies Ya?2025-05-29 14:27
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-05-29 14:23