您的当前位置:首页 > 时尚 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-25 10:41:44 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq电脑版下载网址
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara2025-05-25 10:29
Unggul dan Terampil di Dunia Kerja, Mendiktisaintek Sebut Angka Pengangguran Lulusan Vokasi Turun2025-05-25 10:01
Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti2025-05-25 09:58
Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK2025-05-25 09:23
Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah2025-05-25 09:23
Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri2025-05-25 09:16
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/20252025-05-25 09:12
1.000 Orang Mendaftar untuk Penerbangan Misterius Tanpa Tahu Tujuannya2025-05-25 09:05
Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?2025-05-25 08:32
伦敦艺术大学每年在招多少人?2025-05-25 08:00
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita2025-05-25 10:37
Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!2025-05-25 10:03
世界著名艺术院校及申请指南2025-05-25 09:54
Unggul dan Terampil di Dunia Kerja, Mendiktisaintek Sebut Angka Pengangguran Lulusan Vokasi Turun2025-05-25 09:36
3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri2025-05-25 09:30
Centra Initiative Sebut Penanganan Kasus Agus Buntung Inklusif dan Partisipatif2025-05-25 08:43
Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru2025-05-25 08:39
申请圣马丁时装设计学校留学怎么样2025-05-25 08:34
Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres2025-05-25 08:29
高考成绩可以直接申请出国留学吗?2025-05-25 08:27