时间:2025-06-13 09:30:44 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambua quickq充值知乎
JAKARTA,quickq充值知乎 DISWAY.ID- Dampak dari pemukulan dari Mario Dandy anak pejabat Pajak Jakarta Selatan mambuat bobrok Kemenkeu terungkap, di mana 13 ribu pegawai belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN yang baru melaporkan hartanya yaitu sebesar 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
BACA JUGA:Teman Gereja Nilai Agnes Jadi Biang Masalah di Kasus Penganiayaan David: Papanya Mungkin Syok, Suka Playing Victim Sih
BACA JUGA: Watak Lama Agnes Gracia Dikuliti Teman Gereja, Latar Belakang Keluarga Ikut Terseret: 'Suka Playing Victim'
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Transaksi Aneh Ayah Mario Pemukul Anak GP Ansor, PPATK Telah Kirim ke KPK Sejak 2012
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Sanksi bagi PNS yang tidak laporkan harta kekayaan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP itu diatur bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!2025-06-13 08:38
Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran2025-06-13 08:00
Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen2025-06-13 07:55
Sampah di Kota Depok Sudah Overload2025-06-13 07:53
Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!2025-06-13 07:44
KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games2025-06-13 07:38
Jika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!2025-06-13 07:35
NYALANG: Berjuta Duka Lara2025-06-13 07:15
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 06:47
Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan2025-06-13 06:44
Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump2025-06-13 09:25
Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK2025-06-13 09:24
Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor2025-06-13 09:08
Pesawat Pelita Air Surabaya2025-06-13 09:06
Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir2025-06-13 08:51
Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta2025-06-13 08:43
14 Benda Paling Kotor di Rumah Selain Toilet yang Jarang Disadari2025-06-13 08:37
KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini2025-06-13 08:26
Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa2025-06-13 08:24
Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan2025-06-13 07:10